"Langkah hukum kita menunggu saja dan keberuntungan dari dewi fortuna. Kita hanya menunggu keadilan diterapkan," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di kantornya di Gedung Summitmas, Jl Jend Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2010).
Kalaupun nantinya berkas kasus Tari senasib dengan Ariel, dinyatakan P21, Hotman siap membela kliennya di pengadilan. Hanya saja, sampai saat ini ia masih optimis hal itu tidak terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara yang hobi memakai cincin berlian itu melihat polisi terlalu mencari-cari undang-undang untuk Tari. Sampai-sampai kini ibu satu anak tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No.1 tahun '51 tentang hukum adat.
"Tahu UU Pornografi tidak bisa maka hukum adat yang digunakan," ujar Hotman. "Saya lihat dari awal kasus ini terlalu dipaksakan. Unsur hukumnya dinomorduakan yang penting rakyat puas," tambahnya.
(eny/eny)











































