Bantahan tersebut disampaikan Kabid Penum Mabes Polri Kombes marwoto saat ditemui wartawan di kantornya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).
"Nggak, itu masih. Nggak bisa dong (diganti pasalnya). Kan ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan mengunakan pasal pornografi. Kalau masalah perdata polisi tak menangani," jelas Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Darurat 1951 yang dibuat waktu Indonesia masih berbentuk negara serikat, dulu digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat.
Lebih jauh Hotman memaparkan, salah satu kerumitan formalitas hukum pada kasus video porno ini lantaran Cut Tari maupun Ariel lupa melakukan adegannya di mana. Sehingga, tempat untuk menyidangkan juga masih
simpang siur.
(ebi/mmu)











































