Polisi Bantah Mengganti Pasal untuk Kasus Cut Tari

Polisi Bantah Mengganti Pasal untuk Kasus Cut Tari

- detikHot
Kamis, 14 Okt 2010 17:06 WIB
Polisi Bantah Mengganti Pasal untuk Kasus Cut Tari
Jakarta - Kuasa hukum Cut Tari, Hotman Paris Hutapea menuding polisi telah mengganti pasal agar bisa menjarat kliennya secara hukum. Namun, pihak Mabes Polri membantah.

Bantahan tersebut disampaikan Kabid Penum Mabes Polri Kombes marwoto saat ditemui wartawan di kantornya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2010).

"Nggak, itu masih. Nggak bisa dong (diganti pasalnya). Kan ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan mengunakan pasal pornografi. Kalau masalah perdata polisi tak menangani," jelas Marwoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya,Hotman menyindir bahwa polisi kewalahan mencari pasal yang dilanggar Cut Tari dan Ariel dalam kasus video porno. Menurut dia, polisi mengganti rujukannya dari UU Anti Pornografi ke UU Darurat 1951.

UU Darurat 1951 yang dibuat waktu Indonesia masih berbentuk negara serikat, dulu digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat.

Lebih jauh Hotman memaparkan, salah satu kerumitan formalitas hukum pada kasus video porno ini lantaran Cut Tari maupun Ariel lupa melakukan adegannya di mana. Sehingga, tempat untuk menyidangkan juga masih
simpang siur.

(ebi/mmu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads