Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purono Condro saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Senin (11/10/2010). Wilson dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun," ujar Kompol Susatyo Purono Condro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AG mengungkapkan kepada polisi kalau Wilson memaksa dirinya untuk membuka baju dan celana. Tidak hanya itu, AG mengaku Wilson berusaha memegang kemaluannya.
Sampai saat ini, Wilson masih harus melakukan pemeriksaan. Wilson pun ditahan di Polres Jakarta Utara hingga 20 hari mendatang.
(hkm/mmu)











































