"Sidang hari ini seharusnya pembacaan keputusan, tapi karena alasan majelis hakim orangtuanya meninggal dunia, jadi itu dijadikan alasan penundaan," ujar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Ragunan, Rabu (5/10/2010).
Sidang putusan cerai tersebut akan ditunda samapai satu minggu ke depan. Dituturkan Joni, kliennya sudah mantap untuk meyandang status sebagai janda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang cerai Rachel Maryam dengan Ebes masih berkutat pada masalah hak pengasuhan anak. Ditegaskan sang pengacara, Rachel punya kapabilitas untuk mengasuh putranya, Kale.
(ich/eny)











































