Momo diketahui terjaring razia Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di apartemennya di Apartemen Sudirman Park lantai 26, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2010) siang. Dalam razia tersebut, Momo tidak mempunyai KTP Jakarta. Ia hanya mempunyai KIP (Kartu Identitas Pendatang), namun belum diperpanjang selama 2 bulan.
Momo pun mengaku bersalah dan harus menjalani sidang Jumat (1/10/2010) ini. Namun pelantun 'Kamu Yang Pertama' itu tidak datang. Setengah dari 186 orang yang juga terjaring melakukan hal yang sama seperti Momo, absen di sidang. Sidang digelar di lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak hadir, Momo tetap harus membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Hal itu dikarenakan Momo melanggar Perda No. 4 tahun 2004 tentang pendatang baru yang belum melapor ke kelurahan setempat.
"Yang tidak sidang dinyatakan verstek. Sanksi yang diberikan tetap sama seperti yang mengikuti sidang, yaitu biaya administrasi sebesar Rp 48 ribu, ditambah biaya perkara Rp 2 ribu, dan total Rp 50 ribu. Dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mereka yang akan mengeksekusi," jelas Kartawi.
Dalam akun Twitternya, Momo pun mengungkapkan mengenai Operasi Yustisi yang baru saja dilaluinya itu. Vokalis 24 tahun tersebut mengaku cukup kaget ketika tahu ada operasi tersebut. Namun Momo sadar akan kewajibannya sebagai pendatang, memang harus memperpajang KIP.
(ebi/eny)











































