Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Paidi Purwanto menjelaskan Sarah tidak diseret ke tahanan karena kasusnya berbeda dengan Andi. Sekitar 2 September lalu, pihak Kejari Jakbar telah menerima pemberitahuan Mahkamah Agung tentang putusan kasus Sarah.
Paidi tidak bisa menjelaskan secara detil karena belum menerima secara lengkap isi putusan tersebut. Namun ia memaparkan alasan mengapa bintang 'Rayuan Arwah Penasaran' itu tidak dipenjara seperti Andi Soraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan Sarah juga diseret ke tahanan. Ibu satu anak itu bisa dijebloskan ke penjara bila selama masa percobaan melakukan pelanggaran.
"Kalau selama masa percobaan selama 1 tahun Sarah melakukan tindak perkara, maka ia akan masuk dalam hitungan penjara 4 bulan sedangkan masa percobaannya hilang," papar Paidi.
Kini masa 1 tahun percobaan yang harus dilakukan Sarah telah lewat. Pemilik album 'Peluk Aku Cium Aku' itu pun sudah menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
(ich/iy)