Bukan hanya penahanan Revaldo yang diperpanjang, dua tersangka yang tertangkap bersama Revaldo, MY dan AR juga diperpanjang. Hal tersebut dikatakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Paidi Purwanto saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan S.Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (14/9/2010).
"Berkas Revaldo masih di penyidik. Akan tetapi sekitar tanggal 13 Agustus 2010 lalu, pihak Polres Jakarta Barat telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan, atas nama 3 orang. Yaitu Muhammad Yamin (MY), Ali Imron Rosadi (Imron/AR), dan Revaldo. Kenapa penyidik meminta permohonan perpanjangan penahanan? Hal itu disebabkan akibat penyidikan di Polres Jakarta Barat, untuk kasus mereka bertiga belum selesai," kata Paidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu ditegaskan di sini, adalah berkasnya bukan atas nama Revaldo saja, akan tetapi atas nama 3 orang. Masalah di sini adalah yang menjadi orang pertama adalah kata pengantar, dalam hal ini adalah berkasa atas nama 'Muh. Yamin, dkk'," jelas Paidi.
Kejari Jakbar pun sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk kasus Revaldo. Jaksa tersebut bernama Benny Putra. "Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani atau melakukan penyelidikan bersama Polres Jakarta Barat, bahkan hingga persidangan nanti," papar Paidi.
(ebi/iy)











































