Hal tersebut dikatakan pengacara Anna, Petrus Bala Pattyona, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (14/9/2010). Dalam keputusan cerai, lanjut Petrus, hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan hak asuh anak diberikan kepada Anna.
"Sedangkan bagaimana pengaturan waktunya itu disepakati oleh Anna dan Gugun di luar meja sidang," jelas Petrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia banding, itu akan menyulitkan anaknya sendiri. Kan ini masalah teknis saja, bagaimana cara bertemu. Kalau banding ini terus berjalan, bagaimana anaknya? Siapa yang merawat anaknya? Maaf saja, kan Gugun lagi sakit. Seharusnya dia sadar diri," papar Petrus.
Soal pembagian waktu merawat anak Gugun dan Anna, Petrus tidak ingin ikut campur. "Biarkan mereka yang berkomunikasi, bagaimana bersama mengurus anaknya," pungkas Petrus.
(ebi/iy)











































