Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri, Kombespol Marwoto Soeto. Menurutnya, Ariel tidak akan mendapat keistimewaan di hari raya Idul Fitri.
"Nggak bisa (salat di luar tahanan). Lagian di dalam ada tempat ibadahnya," ujar Marwoto saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Normal aja dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang," jelasnya.
Sementara itu berkas kasus Ariel kembali diserahkan pihak Mabes Polri ke Kejaksaan setelah dilengkapi. Hingga kini Ariel masih menunggu dirinya untuk disidangkan.
(ich/iy)











































