"Seorang Jane Shalimar menggendong anaknya bisa jadi terdakwa nggak masuk diakal, apalagi dia berhak. Karena dia ibu dari si anak dan pelapor cuma supir aja," ujar kuasa hukum Jane, M. Burhanuddin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Kamis (2/9/2010).
Dalam nota keberatannya, ada tiga hal yang disampaikan oleh pihak Jane. Pertama, ibu dari Zarno itu tidak dapat menerima dakwaan jaksa karena perkara sejenis juga dilaporkannya terlebih dulu ke Polres Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Jane pun meminta dakwaan jaksa tersebut batal demi hukum karena dakwaan itu kabur dan membungungkan. Terakhir, dakwaan seharusnya masuk ranah hukum perdata sengketa perwalian anak.
Sekadar mengingatkan, Jane pernah berseteru dengan supir mantan suaminya, Alam. Gara-garanya si supir mencoba merebut Zarno, putra Jane dengan mantan suaminya.
Dalam perebutan itu, Jane mengaku dikeroyok sepuluh orang. Ia dikeroyok karena diteriaki maling oleh Alam.
Usai pengeroyokan itu Jane melaporkan Alam ke Polres Jakarta Selatan. Rupanya Alam pun melakoni hal yang sama. Ia mengaku mendapatkan pemukulan dari Jane dan melapor ke Polda Metro Jaya.
(eny/eny)











































