Priyatna Abdurrasyid, kuasa hukum Andi, mengaku pihaknya tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Salah satu tujuannya, untuk membersihkan nama baik bintang 'Anda Puas Saya Loyo' itu.
"Upaya PK tetap akan kita lakukan guna membersihkan nama baik Andi Soraya," ujar Priyatna saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (1/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia hanya sebagai korban salah sasaran," ucapnya.
Sekadar mengingatkan, Andi dituduh melakukan penganiayaan ringan terhadap Sri Sukaesih. Andi pun dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara.
(hkm/iy)











































