"Dia berjanji akan datang ke Kejaksaan Negeri 30 agustus, Senin esok. Dan langsung dieksekusi ke Pondok Bambu," ujar Kasidpidum Kejari Jakarta Selatan, Munis SH, di kantornya Jalan Rambai No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2010).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menjemput paksa Andi Soraya karena mangkir dalam panggilan ketiga. Tapi, Senin (24/8/2010) kemarin, melalui kuasa hukumnya Priatna Abdulrasyid, ibu dua anak ini memberikan surat permohonan penundaan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekedar mengingatkan, bintang film 'Anda Puas Saya Loyo' itu, dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih. (nu2/eny)











































