Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010). Dengan mengenakan blazer cokelat dan kemeja bermotif kotak, pemain sinetron 'Padamu Aku Bersimpuh' itu tampak tenang mengikuti sidang.
"Tadi cuma pembacaan dakwaan saja dan nanti 2 September 2010 akan dilanjutkan lagi. Kita akan mengajukan eksepsi," kata Jane saat ditemui seusai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku dibilang menganiaya, padahal banyak keanehan karena aku duluan yang melapor. Dia juga sudah pernah ditahan 2 minggu, tapi tiba-tiba dijamin," lanjut Jane.
Perempuan bernama lengkap Jane Shalimar Jashkilka itu mengaku tidak takut menjalani persidangan. Ia menganggap semua ini adalah cobaan.
"Pembelajaran biar dikasih kesabaran. Ini cobaan, dikasih kekuatan," kata perempuan kelahiran 2 Juni 1980 itu.
Di sisi lain, pengacara Jane, Burhanudin, yakin kliennya bisa bebas. "Sekarang dilihat saja bahwa klien saya menganiaya seorang sopir, logika aja. Apalagi kita sudah melapor duluan. Saya yakin bisa bebas," pungkas Burhanudin.
Sekadar mengingatkan, Jane pernah berseteru dengan sopir mantan suaminya, Alam. Gara-garanya si sopir mencoba merebut Zarno, putra Jane dengan mantan suaminya.
Dalam perebutan itu, Jane mengaku dikeroyok sepuluh orang. Ia dikeroyok karena diteriaki maling oleh Alam.
Usai pengeroyokan itu Jane melaporkan Alam ke Polres Jakarta Selatan. Rupanya Alam pun melakoni hal yang sama. Ia mengaku mendapatkan pemukulan dari Jane dan melapor ke Polda Metro Jaya.
(ebi/iy)











































