Dalam pembelaannya, kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi seharusnya tidak melanjutkan kasus kliennya karena tidak ada bukti awal yang cukup. Makanya, pihak Tari pun meminta agar kasus tersebut dihentikan saja penyidikannya atau SP3.
Namun permintaan Tari tersebut tidak diterima Mabes Polri. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, SP3 adalah kewenangan penyidik. Jika Tari tidak puas dengan langkah polisi itu, ia pun bisa mengajukan pra peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar mengingatkan permintaan agar kasusnya dihentikan dilakukan Tari pada Rabu (28/7/2010). Saat itu mantan presenter Insert tersebut kembali menangis. Ia pun membantah ikut terlibat dalam penyebaran video pornonya.
(eny/eny)











































