"Kalau arahnya kalau murninya hukum pidana, seharusnya SP3 dikabulkan. Tapi Mabes Polri lebih mementingkan tekanan publik," kata pengacara Tari, Hotman Paris.
Pernyataan Hotman tersebut keluar saat dihubungi detikhot via ponselnya, Kamis (29/7/2010). Bahkan menurut Hotman, Cut Tari tidak bisa dijerat dengan apa yang dituduhkan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, pungkas pengacara yang gemar memakai cincin berlian itu, saksi ahli Mabes Polri berusaha memecahkan sosok pelaku penyebaran video porno Cut Tari. "Katanya dibilang kalau nggak ada cut Tari di video itu, nggak akan ada dampaknya. Bagaimana itu?," kata Hotman.
"Jika RJ dan tersangka lain sudah tertangkap. Kan seharusnya itu yang didalami," tutup Hotman.
(ebi/yla)











































