Pernyataan tersebut dinyatakan pengacara Cut Tari, Hotman Paris, saat dihubungi detikhot via ponselnya, Kamis (29/7/2010). Menurut Hotman, SP3 Cut Tari dinyatakan sah ditolak ketika berkas penyidikannya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebenarnya bahasa hukumnya belum ditolak, kan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi kita masih punya kesempatan dan harapan untuk SP3 lagi," ujar Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika berkas penyidikan Cut Tari yang dilimpahkan dinyatakan layak dimajukan ke pengadilan, mantan presenter 'Insert' itu tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Ibu satu anak itu pun harus berjuang membela diri di pengadilan.
"Harapan Cut Tari masih ada 2 kali kesempatan. Kalau jaksa kompromi dengan polisi (berkas diterima), terpaksa kita ajukan pembelaan di pengadilan," tandasnya.
(ebi/eny)











































