Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010). Marwoto mengatakan kasus video porno Ariel akan disidangkan mulai Agustus mendatang.
"Sekitar bulan puasa. Kalau kejaksaan sudah siap, sidangnya bisa pertengahan puasa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, polisi juga telah menahan RJ, pria yang diduga sebagai pengunggah video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Selain UU Pornografi, RJ juga akan disangkakan dengan UU ITE.
(hkm/eny)











































