Jakarta - Cut Tari melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea akan minta kasus video pornonya dihentikan penyidikannya. Di mata Hotman, kliennya tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi apalagi tuduhan perselingkuhan.
"Pengambilan gambar itu tahun 2006, sedangkan UU pornografi tahun 2008," jelas Hotman saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010).
Jika UU Pornografi tetap dikenakan, menurut Hotman, kesalahan siapapun yang terjadi di masa sebelum UU tersebut ada, bisa diungkit-ungkit lagi. "Semua punya masa lalu. Ini juga bukan soal perselingkuhan," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui meski Tari bercinta dengan Ariel di saat sudah terikat pernikahan dengan Johannes Yusuf Subrata, Yusuf tidak melaporkan perselingkuhan itu ke polisi. Sampai saat ini, pria tersebut malah terus berada di samping sang istri yang harus menjalani proses hukum terkait kasus video percintannya itu.
(eny/eny)