Rabu Besok, Cut Tari Minta Kasus Video Pornonya Dihentikan

Rabu Besok, Cut Tari Minta Kasus Video Pornonya Dihentikan

- detikHot
Selasa, 27 Jul 2010 11:41 WIB
Rabu Besok, Cut Tari Minta Kasus Video Pornonya Dihentikan
Jakarta - Aktris dan presenter Cut Tari tidak main-main dengan permintaannya pada pihak yang berwajib untuk menghentikan penyidikan kasus video pornonya. Tari akan mengajukan permohonan SP3 kasus itu Rabu (28/7/2010) esok.

"Besok jam 9 kita datangi Mabes untuk menyampaikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010).

Pihak Tari minta kasus tersebut dihentikan karena mantan presenter 'Insert' itu bukanlah model video porno. UU Pornografi yang kini disangkakan pada Tari, menurut Hotman, seharusnya juga tidak bisa dipakai untuk menjerat kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengambilan gambar itu tahun 2006, sedangkan UU Pornografi tahun 2008. Pidana tidak boleh berlaku surut," jelas Hotman lagi.

Sekadar informasi, pihak Kejagung sudah menerimaΒ  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tari dan Luna Maya. Dalam surat itu, kedua artis cantik tersebut disangkakan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Adapun bunyi pasal 34 adalah: Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads