"Besok jam 9 kita datangi Mabes untuk menyampaikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2010).
Pihak Tari minta kasus tersebut dihentikan karena mantan presenter 'Insert' itu bukanlah model video porno. UU Pornografi yang kini disangkakan pada Tari, menurut Hotman, seharusnya juga tidak bisa dipakai untuk menjerat kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, pihak Kejagung sudah menerimaΒ Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tari dan Luna Maya. Dalam surat itu, kedua artis cantik tersebut disangkakan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Adapun bunyi pasal 34 adalah: Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (eny/eny)










































