"Untuk Cut Tari dan Luna Maya Sugeng sudah diterima Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2001 dan belum ada penyerahan berkas tahap 1," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).
Untuk Cut Tari dan Luna Maya disangkakan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mereka, ada beberapa tersangka yang suratnya juga sudah diterima oleh Kejagung. Mereka adalah Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldy alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto dan Angga Eka Hanizar.
(mok/eny)











































