Kejagung Telah Terima Surat Penyidikan Luna Maya dan Cut Tari

Kejagung Telah Terima Surat Penyidikan Luna Maya dan Cut Tari

- detikHot
Senin, 26 Jul 2010 20:00 WIB
Kejagung Telah Terima Surat Penyidikan Luna Maya dan Cut Tari
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Cut Tari dan Luna Maya Sugeng. Total sudah ada 6 SPDP yang diterima Kejagung.

"Untuk Cut Tari dan Luna Maya Sugeng sudah diterima Kejaksaan Agung pada 14 Juli 2001 dan belum ada penyerahan berkas tahap 1," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2010).

Untuk Cut Tari dan Luna Maya disangkakan pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, SPDP Nazriel Irham atau yang biasa dikenal dengan Ariel juga sudah diterima oleh Kejagung 24 Juni lalu. Berkas perkara tahap 1 Ariel sudah diserahkan ke Kejagung 23 Juli lalu. Ariel disangkakan pasal 29, pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selain mereka, ada beberapa tersangka yang suratnya juga sudah diterima oleh Kejagung. Mereka adalah Iyus Indrawan, Bekti, Reza Rizaldy alias Rejoy, Dicky Permana, Rudi Febriyanto dan Angga Eka Hanizar.
(mok/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads