Ditemui di kantornya, gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2010), pengacara Tari, Hotman Paris membeberkan semuanya. Ia yakin Tari tidak bersalah dengan tiga alasan yang diungkapkannya.
Pertama
Cut Tari dijerat pasal 282 KUHP. Yang dititikberatkan itu penyebarannya dan Cut Tari terbukti tidak menyebarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 34 mengacu pada 8 perihal dia sebagai model dan setuju untuk disebarkan. Dan (kenyataannya) Cut Tari tidak merasa sebagai model dan itu hubungan yang alamiah. Tari tidak merasa sebagai model.
Ketiga
Lalu pasal UU Pornografi 2008, sedangkan dia merekam adegan itu pada 2006 itu. Maka dia berhak mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan berhak bebas total.
Atas dasar tersebut, Hotman yakin Tari tidak bersalah. Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kejaksaan menentukan tanggal sidang, polisi terus menyelidiki penyebar dan pembuat video tersebut.
(yla/yla)











































