Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Tari, Hotman Paris Hutapea, saat ditemui di kantornya, gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2010). Ia mengungkapkan kalau kliennya itu tidak pernah melihat video porno tersebut.
"Cut Tari tidak pernah melihat isi video tersebut, tapi dia tahu kalau direkam," jelas Hotman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengambil dan menyebarkan itu yang bisa dipidana," ucapnya.
(hkm/yla)











































