"Sampai sekarang belum masih pemeriksaan. Saya belum tahu hasil pemeriksaan. Tapi izin menangkap dan menahan sudah," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (20/7/2010).
Edward menjelaskan, RJ adalah orang yang pertama kali mendapatkan video Ariel. Namun, Edward belum tahu siapa yang mengunggahnya pertama kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah itu artinya polisi masih terus mencari pengunggahnya? "Bisa dia, bisa orang lain. Jadi menggunakan UU ITE itu tidak ada lagi keraguan," tutupnya.
(ape/eny)











































