Dalam sidang perdana, Gugun sepakat dengan sang istri, Anna Marissa, untuk tidak berlama-lama dalam proses mediasi. Anna dan Gugun sepakat proses mediasi mereka dilakukan selama 14 hari. Padahal biasanya hakim Pengadilan Agama memberi waktu 40 hari untuk proses mediasi.
"Dalam acara sidang, majelis hakim menyarankan untuk langsung ke dalam ruang mediasi, dinasihati. Intinya adalah apakah keduanya sudah bulat untuk bercerai. Setelah dinasihati, intinya kedua belah pihak sudah sepakat bahwa Gugun sudah ikhlas untuk melanjutkan masa depannya masing-masing," jelas pengacara Gugun, Dwi Heri Sulistiawan, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harta gono gini tidak ada pembicaraan sama sekali karena itu juga tidak dimasukan dalam gugatan," jelas Heri.
(ebi/iy)











































