Politisi PDIP dan mantan artis itu mengatakan, seharusnya bukanΒ infotainment yang disalahkan. Menurutnya, stasiun televisi yang menayangkan infotainment yang seharusnya bertanggung jawab.
"Infotainment tidak bisa disalahkan, sudah ada aturan yang mengatur seperti UU Penyiaran, UU Pornografi, Pornoaksi dan sebagainya," kata Rieke di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa ini seperti mengarah ke kapitalisme, yang lebih mengutamakan wilayah bisnis yang tergantung akan rating," papar politisi PDIP ini.
Harusnya, menurut Rieke, seperti pada masa Orde Baru, hanya ada 1 stasiun TV yaitu TVRI. Saat itu, aturannya jelas, misalnya kalau artisnya memakai baju yang terbuka di bagian dada, juru kamera tidak boleh menyorot bagian yang terbuka tersebut.
"Hanya boleh mengambil gambar close up saja. Atau misal artis pakai rok mini, cameramen hanya boleh menyorot dari pinggang ke atas. Sudah ada UU yang mengatur," imbuhnya.
(anw/eny)











































