"Kami mengharapkan untuk Cut Tari dalam waktu dekat ini untuk di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," ujar Hotman Paris, pengacara Tari ditemui di Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Menurut Hotman, Tari hanyalah korban dalam kasus tersebut. Tari tidak tahu kalau Ariel merekam adegan intim mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik punya wewenang untuk memanggil Cut Tari kapan saja. Tapi untuk saat ini tidak ada. Tapi mau apalagi? Cut Tari kan sudah membuka semuanya," terang Hotman.
(yla/yla)











































