"Nggak usah takut. Karena di KUHP sekadar lalai saja tidak bisa, harus ada niat kesengajaan," ujar Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Menurut Hotman, saat ini belum terlambat bagi Ariel dan Luna untuk mengakui siapa yang ada di video tersebut. Walau dibuat dengan sengaja, kata Hotman, jika untuk kepentingan pribadi, video itu bukan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman pun mendorong kuasa hukum Ariel-Luna supaya bisa membuktikan yang menyebarkan video tersebut bukan Ariel dan Luna.
"Kalau mereka mengakui itu bukan pidana. Jadi nggak relevan, apa mereka tahu, apa mereka setuju itu video. Tidak ada dalam UU kita yang menyatakan barangsiapa berhubungan seks direkam dalam video maka dipenjara. Ngapain Ariel dan Luna takut?" tandasnya.
(ebi/iy)











































