"Dengan ini hakim menjatuhkan pidana 1 tahun karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan 1," kata ketua majelis hakim, Syarifudin di sidang vonis Sammy.
Selain itu Sammy juga harus menjalani rehabilitasi narkoba. Rehabilitasi tersebut Sammy jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ebi/iy)











































