"Karena (Ariel) dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya lagi," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2010).
Sedangkan Luna dan Tari tidak dikhawatirkan mengulangi perbuatan merekam video porno tersebut. Keduanya juga tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Mereka dianggap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati apa yang mereka lakukan," jelas Edward.
Status Luna dan Tari berubah dari saksi menjadi tersangka memang karena keduanya dianggap melakukan pelanggaran pasal 282 KUHP tentang asusila dan pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Mereka juga dijerat dengan UU Pornografi.
"Mereka tahu bahwa perbuatan itu suatu saat akan beredar, penyidik sangat yakin mereka membuat," tandas Edward.
(eny/eny)











































