Hal tersebut dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang. Menurut Edward, jika nanti Luna dan Tari ditetapkan sebagai tersangka, alasan penetapan tersebut haruslah tepat agar keduanya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
"Jadi jangan hanya karena emosi saja," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui di tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi juga menjelaskan kalau semua pihak harus mengutamakan azas praduga tak bersalah. Polisi masih bersikap hati-hati terhadap kasus yang melibatkan artis ternama Indonesia itu karena dibatasi oleh hukum.
"Apa yang nanti kita lakukan, kita harus yakini. Jangan sampai ini (hanya untuk) memberikan kepuasan kepada masyarakat, tapi (karena memang) melanggar hukum," jelas Ito.
(ich/iy)










































