MUI & Departemen Agama Sepakat Ariel Melanggar Susila

MUI & Departemen Agama Sepakat Ariel Melanggar Susila

- detikHot
Jumat, 02 Jul 2010 17:16 WIB
MUI & Departemen Agama Sepakat Ariel Melanggar Susila
Jakarta - Pihak kepolisian meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama soal kasus video porno Ariel. Mereka pun sepakat eks vokalis Peterpan itu telah melanggar susila.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (2/7/2010). Ia mengungkapkan pihaknya meminta pendapat MUI dan Departemen Agama sebelum menentukan pasal untuk menjerat kekasih Luna Maya itu.

"Kemarin dari MUI dan Depag sudah diminta pendapatnya. Mereka menyatakan ini jelas melanggar susila," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, Ariel akan dijerat beberapa pasal pelanggaran. Salah satunya, 282 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

"Ya maksudnya, supaya jangan sampai kita tetapkan pasal, nanti dibilang tidak melanggar," ujarnya.

(hkm/iy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads