Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (2/7/2010). Ia mengungkapkan pihaknya meminta pendapat MUI dan Departemen Agama sebelum menentukan pasal untuk menjerat kekasih Luna Maya itu.
"Kemarin dari MUI dan Depag sudah diminta pendapatnya. Mereka menyatakan ini jelas melanggar susila," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya maksudnya, supaya jangan sampai kita tetapkan pasal, nanti dibilang tidak melanggar," ujarnya.
(hkm/iy)











































