Hal itu diungkapkan oleh Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2010). Zainuri mengungkapkan pihaknya belum mengambil keputusan untuk menetapkan Luna dan Tari menjadi tersangka.
"Belum tahu karena itu masih isu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah pengakuan di KUHP tidak perlu ada pengakuan. Pengakuan itu hanya untuk bahasa harian, tidak ada di hukum," jelasnya. (hkm/eny)











































