Hingga saat ini Ariel masih dalam proses pemeriksaan terkait dugaan melanggar 3 pasal sekaligus. Pasal tersebut di antaranya pasal 4 Undang-undang Pornografi, pasal 282 tentang kesusilaan dan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
"Ariel ingin lewati ini semua dengan cepat. Ariel ingin didoakan sehat walafiat," jelas OC saat menjenguk Ariel di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (27/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak komentari apa yang polisi katakan. Apapun yang dikatakan adalah wewenang penyidik. Polisi sudah profesioanl, saya tidak akan keberatan," jelasnya.
(ebi/ebi)











































