Sampai saat ini, Luna dan Cut Tari, masih berstatus saksi dalam kasus video porno yang menggemparkan dunia maya itu. Polisi mengaku masih melakukan kajian hukum terhadap kedua artis perempuan tersebut.
"Kasusnya beda, yang membuat siapa, yang menyimpan siapa dan mengapa itu bisa sampai ke publik. Ini kan perlu kajian hukum yang tentunya Polri tidak ingin sembarangan," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau pasal yang disangkakan tidak mengena. Berarti kita melanggar hak asasi manusia," jelas Ito.
(ich/eny)











































