Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepada detikhot saat meninjau Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (24/6/2010) pagi.
"Untuk kasus itu (maria Eva,red), kita terkendala pada aturan. Untuk itu sulit melakukan proses hukum," tegas Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edward menjelaskan, kasus-kasus serupa dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum, apabila, pertama melakukan perbuatan tersebut di muka umum. Kedua ada keterkaitan dengan perselingkuhan atau tidak mempunyai ikatan suami istri.
Berdasarkan kedua kriteria itu, polisi dapat melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang telah ada.
"Misalnya, tidak mempunyai ikatan suami istri. Kita dapat menjerat dengan pasal perzinahan. Itu pun kalau pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi," ungkapnya.
Mengkerucut pada kedua hal itu, lanjut Edward, apabila ada dari kedua belah pihak yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke polisi, maka polisi akan segera melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang ada.
(bdh/eny)











































