Polisi Kesulitan Selidiki Video Porno Maria Eva

Polisi Kesulitan Selidiki Video Porno Maria Eva

- detikHot
Kamis, 24 Jun 2010 13:19 WIB
Polisi Kesulitan Selidiki Video Porno Maria Eva
Jakarta - Polisi mengaku kesulitan untuk menangani kasus video mesum artis Maria Eva dan mantan anggota DPR RI Yahya Zaini. Alasannya, polisi terkendala aturan, dan saat video mesum itu beredar (2006) belum ada Undang-Undang Pornografi.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepada detikhot saat meninjau Mapolresta Malang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (24/6/2010) pagi.

"Untuk kasus itu (maria Eva,red), kita terkendala pada aturan. Untuk itu sulit melakukan proses hukum," tegas Edward.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edward, ketika kasus tersebut terjadi, pihaknya belum mempunyai Undang-Undang Pornografi. Sehingga polisi kesulitan untuk menjerat pelaku di dalam video yang sempat menghebohkan masyarakat. "Belum ada undang-undang pornografi saat itu. Makanya sulit untuk memprosesnya," ungkap Edward.

Edward menjelaskan, kasus-kasus serupa dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum, apabila, pertama melakukan perbuatan tersebut di muka umum. Kedua ada keterkaitan dengan perselingkuhan atau tidak mempunyai ikatan suami istri.

Berdasarkan kedua kriteria itu, polisi dapat melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang telah ada.

"Misalnya, tidak mempunyai ikatan suami istri. Kita dapat menjerat dengan pasal perzinahan. Itu pun kalau pihak yang dirugikan melaporkan ke polisi," ungkapnya.

Mengkerucut pada kedua hal itu, lanjut Edward, apabila ada dari kedua belah pihak yang menjadi korban dan melaporkan kasus ini ke polisi, maka polisi akan segera melakukan tindakan sesuai dengan pasal yang ada.

(bdh/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads