"Ariel tetap kena pasal ITE dengan menyimpan (video porno), itu berarti ia sadar suatu saat akan bocor," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi sejumlah wartawan, Rabu (23/6/2010).
Ito berpendapat, lelaki yang bernama Nazril Irham itu sengaja membuat video porno tersebut secara sadar tanpa pengaruh obat-obatan. Ia pun menganggap perbuatan suami-istri yang dilakukan di luar pernikahan patut dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang bilang video itu beberapa tahun yang lalu, tapi itu kan masih diperiksa," tambah Ito. (ich/hkm)











































