"Kalau perbuatan suami istri yang dilakukan di luar pernikahan, diketahui orang, masa itu tidak dihukum," kata Ito saat dihubungi wartawan melalui telepon Rabu (23/6/2010).
Ito pun menegaskan siapapun yang melakukan perzinahan dan ketahuan, harus dihukum, bukan hanya Ariel. "Kalau nggak ketahuan ya nggak jadi perbuatan (melanggar hukum). Karena (video) keluar, jadi melanggar perbuatan hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariel dituduh melanggar UU Pornografi pasal 4 ayat 1, UU ITE dan pasal 286 KUHP. (eny/eny)











































