Hal tersebut disampaikan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2010). Sejauh ini Ariel hanya dikenakan pasal 282 KUHP tentang perbuatan asusila.
"Ariel dikenaan pasal KUHP 282 soal asusila. Kalau (pasal) 248 (tentang perzinahan) itu bisa dikenakan jika suaminya (Cut Tari) melapor," jelas Marwoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Yusuf Subrata memang belum melaporkan Ariel ke polisi. Yusuf tetap percaya kalau perempuan dalam video porno itu bukan istrinya.
(ebi/eny)










































