"Jangan dulu bicarakan penahanan. Kasihan dong dia," ujar salah satu tim pengacara Ariel-Luna, Boy Alfian ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).
Mantan vokalis Peterpan tersebut menyerahkan diri ke Mabes Polri jam 3 dini hari, Selasa (22/6/2010) didampingi salah satu pengacaranya. Namun Boy mengaku belum melihat surat penangkapan terhadap Ariel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut polisi pemilik nama Nazriel Irham itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ia dikenai pasal 4 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yla/yla)











































