Resmi Tersangka, Pengacara Minta Ariel Dikasihani

Resmi Tersangka, Pengacara Minta Ariel Dikasihani

- detikHot
Selasa, 22 Jun 2010 14:16 WIB
Resmi Tersangka, Pengacara Minta Ariel Dikasihani
Jakarta - Ariel resmi menjadi tersangka dalam kasus video porno. Polisi juga membenarkan bahwa pelaku video porno adalah Ariel, Luna dan Tari. Pengacara minta Ariel dikasihani.

"Jangan dulu bicarakan penahanan. Kasihan dong dia," ujar salah satu tim pengacara Ariel-Luna, Boy Alfian ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2010).

Mantan vokalis Peterpan tersebut menyerahkan diri ke Mabes Polri jam 3 dini hari, Selasa (22/6/2010) didampingi salah satu pengacaranya. Namun Boy mengaku belum melihat surat penangkapan terhadap Ariel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantilah, saya ketemu klien saya dulu," jelas Boy.

Menurut polisi pemilik nama Nazriel Irham itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Ia dikenai pasal 4 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads