Jakarta - Eks vokalis Kerispatih, Sammy, akhirnya menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan shabu-shabu, Kamis (17/6/2010). Sammy dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Dituntut dengan hukuman lima tahun, enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sebelumnya dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU kasus Sammy, A.R. Yamin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2010).
Pemilik nama Hendra Samuel Simorangkir itu dianggap telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya sebenarnya empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk kasus Sammy, ada beberapa hal yang memberatkan. Pertama adalah karena perbuatannya memiliki shabu-shabu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua, sebagai idoal, seharusnya dia menjadi panutan. Dan ketiga, Sammy pernah menjadi duta pemberantasan narkoba, namun dia melanggarnya.
(eny/eny)