"Delik perzinahan itu salah satu pihak harus terikat pernikahan. Pasal perzinahan itu harus salah satu pihak keberatan, istri atau suami," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2010).
Berdasarkan metadata video Ariel dan Cut Tari, video berdurasi 8.45 menit itu direkam pada 2006 lalu. Saat itu, Cut Tari sudah menjalin pernikahan dengan Johannes Yusuf Subrata. Pasangan itu menikah pada 9 Januari 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Yusuf yang ikut mendampingi Cut Tari tidak banyak berkomentar soal kasus yang menimpa istrinya. Yusuf hanya mengungkapkan kedatangan Cut Tari ke Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
(hkm/iy)











































