"Kita belum dengar. Kita tanya ke Pesantren Lirboyo dulu," kata Sekum MUI, Ikwan Syam, usai bertemu Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
FMPP se Jawa dan Madura, Kamis (3/6/2010) menyatakan cincin nikah yang menyatukan darah Nia dan Ardi haram. Darah yang terkandung dalam cincin dianggap sebagai barang najis, yang tidak semestinya diabadikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka beranggapan, darah yang dinyatakan najis tidak semestinya disatukan, terlebih dalam sebuah cincin yang dimungkinkan setiap saat dibawa salat.
Atas keputusan tersebut, FMPP meminta masyarakat tidak meniru apa yang dilakukan pasangan ArdiΒ dan Nia tersebut. "Masyarakat biasanya latah dan untuk masalah ini kami harapkan tidak. Apa yang mereka lakukan salah dan jangan ditiru," tegasnya.
Mengenai status pernikahan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, FMPP tetap menganggapnya sah. Keputusan haram hanya dikenakan pada cincin perkawinan yang digunakan, yang dikabarkan dipesan secara khusus ke Thailand.
(iy/eny)











































