"Kelakukan Gary seperti itu, ya apalagi yang diharapkan dari seorang bapak. Dia sudah tidak seperti kemarin yang menggebu-gebu. Dia nggak terlalu berharap," ujar kuasa hukum Risma, Endah Murnalita saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/5/2010).
Meski begitu, Risma tidak akan mencabut tuntutannya. Ia memilih hakim yang memutuskan kasusnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Gary, Sandy Arifin, kliennya memang tidak perlu datang ke sidang. Namun hal berbeda diutarakan pengacara Risma.
Endah berujar seharusnya Gary sebagai tergugat mengajukan permohonan pengakuan anak ke pengadilan. Namun sampai saat ini hal itu tidak kunjung dilakukan.
"Yang mengajukan permohonan harus datang, tidak bisa diwakili pengacara. Bisa didampingi pengacara tapi tidak bisa diwakilkan. Ini kan bukan anak orang lain," tukasnya.
(eny/eny)











































