Sidang putusan Jennifer Dunn berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2010). Sidang yang dimulai pada pukul 14.45 WIB itu menghasilkan putusan 4 tahun penjara untuk Jenn karena menyimpan 7 butir ektasi di balik jam dinding kosnya.
"Hakim memberikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta kepada Jennifer Dunn," kata ketua majelis hakim Martinus Bala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan 7 pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak. (ebi/iy)











































