Jennifer Dunn Diganjar 4 Tahun Penjara

Jennifer Dunn Diganjar 4 Tahun Penjara

- detikHot
Senin, 19 Apr 2010 16:16 WIB
Jennifer Dunn Diganjar 4 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada pemain sinetron pendatang baru Jennifer Dunn. Jenn terbukti bersalah menyimpan 7 butir ekstasi.

Sidang putusan Jennifer Dunn berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2010). Sidang yang dimulai pada pukul 14.45 WIB itu menghasilkan putusan 4 tahun penjara untuk Jenn karena menyimpan 7 butir ektasi di balik jam dinding kosnya.

"Hakim memberikan putusan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta kepada Jennifer Dunn," kata ketua majelis hakim Martinus Bala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 12 Oktober 2009 lalu, polisi menemukan 7 butir pil ekstasi di belakang jam dinding di kamar kost Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Jenn dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Jenn pun berkali-kali membela diri karena merasa tidak bersalah menyimpan 7 pil ektasi. Pil-pil ektasi itu hanya pemberian temannya sebagai kado ulangtahun di dalam martabak. (ebi/iy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads