Maria Eva: Apakah Masa Lalu Terus Dikorek Sampai Anak Cucu?

Maria Eva: Apakah Masa Lalu Terus Dikorek Sampai Anak Cucu?

- detikHot
Senin, 19 Apr 2010 14:46 WIB
Maria Eva: Apakah Masa Lalu Terus Dikorek Sampai Anak Cucu?
Jakarta - Maria Eva menyayangkan adanya peraturan calon kepala daerah harus tidak terindikasi pernah berbuat mesum atau berselingkuh. "Apakah masa lalu itu terus dikorek sampai anak cucu?" kata Eva, sapaan akrab Maria Eva.

Eva pernah terlibat skandal video porno dengan mantan anggota DPR Yahya Zaini beberapa waktu lalu. Semenjak itu, imej 'artis video porno' terus melekat dalam diri Eva. Namun perempuan kelahiran 21 Februari 1979 itu menganggap dirinya sudah berubah, salah satunya semakin religius dengan berjilbab.

"Itu sangat disayangkan, peraturan itu harus digodok di DPR. Tapi apakah masa lalu itu terus dikorek-korek sampai anak buyut, dan apakah itu harus terus melekat dalam diri saya?" kata Eva saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (19/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jebolan S2 Unkris itu, setiap warga negara dengan latar belakang apapun sama saja di mata negara. Sehingga mereka berhak dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi kepala daerah jika berminat.

"Peraturan itu terlalu prematur, karena akhirnya menjadi goncangan yang tidak baik. Setiap warga negara itu punya hak yang sama di mata hukum.

Maria Eva ditawari oleh salah satu bakal calon bupati Sidoarjo untuk menjadi wakil bupati Sidoarjo. Namun sampai saat ini Eva belum menyatakan setuju dengan tawaran tersebut.

Di sisi lain, beberapa waktu lalu Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan calon kepala daerah harus tidak terindikasi pernah berbuat mesum atau berselingkuh apalagi bila sampai ada bukti visual baik berupa foto dan video.

Mendagri menegaskan, kententuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam persyaratan bagi pasangan bakal calon kepala daerah. Tetapi karena terkendala unsur bukti fisik, seringkali KPU terlambat membuat keputusan padahal sejak awal mereka bisa membatalkan keikutsertaan si pasangan calon dalam kompetisi.

Berangkat dari kasus tersebut, maka pemerintah akan menegaskan kembali persyaratan mengenai cacat moral. Penegasan dicantumkan dalam draf revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang dimatangkan pemerintah. Draf revisi akan diajukan ke DPR pada Juni 2010.

(ebi/iy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads