Sammy Bisa Bebas Dari Tuntutan Penjara

Sammy Bisa Bebas Dari Tuntutan Penjara

- detikHot
Rabu, 31 Mar 2010 21:01 WIB
Sammy Bisa Bebas Dari Tuntutan Penjara
Jakarta - Meski nantinya terbukti telah memakai narkoba, mantan vokalis Kerispatih, Sammy bisa terbebas dari tuntutan empat tahun penjara. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan agar Sammy direhabilitasi

Hal itu disampaikan Aryamin, jaksa yang telah ditunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut Sammy. Jaksa akan merujuk dua pasal untuk menjerat Sammy.

"Pasal 112 KUHP UU Narkoba dengan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan, junto pasal 127 mengenai perihal pengajuan rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional) karena dia (sammy) ketergantungan (narkoba)," kata Aryamin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aryamin, pada akhir keputusan hakim nanti, Sammy bisa terbebas dari hukuman minimal empat tahun penjara. Hukuman itu pun akan diganti dengan rehabilitasi.

"Semua keputusan tersebut tetap berdasarkan putusan pengadilan, apakah direhabilitasi atau tetap pada ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Aryamin.

Selain Aryamin, ada dua jaksa lagi yang memberikan tuntutan di persidangan Sammy nanti, yaitu Roland dan Silvi. Saat ini, mereka masih menentukan tanggal sidang Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ebi/hkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads