Hal itu disampaikan Aryamin, jaksa yang telah ditunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntut Sammy. Jaksa akan merujuk dua pasal untuk menjerat Sammy.
"Pasal 112 KUHP UU Narkoba dengan minimal ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan, junto pasal 127 mengenai perihal pengajuan rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional) karena dia (sammy) ketergantungan (narkoba)," kata Aryamin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua keputusan tersebut tetap berdasarkan putusan pengadilan, apakah direhabilitasi atau tetap pada ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Aryamin.
Selain Aryamin, ada dua jaksa lagi yang memberikan tuntutan di persidangan Sammy nanti, yaitu Roland dan Silvi. Saat ini, mereka masih menentukan tanggal sidang Sammy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(ebi/hkm)











































