Usai Divonis Bebas, Krisna Mukti Asyik Karaokean

Usai Divonis Bebas, Krisna Mukti Asyik Karaokean

- detikHot
Jumat, 05 Mar 2010 14:57 WIB
Usai Divonis Bebas, Krisna Mukti Asyik Karaokean
Jakarta - Kamis (4/3/2010) Krisna Mukti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari dari tuntutan jaksa satu tahun penjara. Merayakan kebebasannya, Krisna kini sedang asyik berkaraoke.

"Lagi karaoke tuh orangnya. Yah senang-senang aja," jelas Adnan Assegaf, kuasa hukum Krisna, ketika dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2010).

Krisna menurut Adnan benar-benar bersyukur dengan putusan bebas tersebut. Pihaknya memang dari awal yakin akan dibebaskan. Alasannya karena jaksa dianggap tidak menguasai materi perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar mengingatkan, Krisna terseret kasus hukum setelah menerima uang dari pria bernama Yoyon sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga hasil korupsi. Namun pihak Krisna bersikeras kalau uang tersebut adalah bayaran untuk Krisna karena telah mengisi acara yang digagas Yoyon.

Meski begitu, Krisna tetap saja harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari. Mantan bintang iklan sabun cuci piring itu dituntut denan pasal 374 KUHP, mengenai penyalahgunaan kekuasaan.

(fjr/fjr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads