"Lagi karaoke tuh orangnya. Yah senang-senang aja," jelas Adnan Assegaf, kuasa hukum Krisna, ketika dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2010).
Krisna menurut Adnan benar-benar bersyukur dengan putusan bebas tersebut. Pihaknya memang dari awal yakin akan dibebaskan. Alasannya karena jaksa dianggap tidak menguasai materi perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Krisna tetap saja harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kendari. Mantan bintang iklan sabun cuci piring itu dituntut denan pasal 374 KUHP, mengenai penyalahgunaan kekuasaan.
(fjr/fjr)











































