Jennifer diwakili pengacaranya, Sunan Kalijaga, menggelar jumpa pers di Menara Global, Jl. Jend. Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2010). Menurut Sunan, pada Jumat (19/2/2010) malam, Jennifer yang mendekam di Rutan Pondok Bambu, didatangi Kanit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Ipda Wira Gapen.
Wira meminta Jennifer untuk menandatangani BAP yang isinya tidak sesuai dengan fakta. Dalam BAP tersebut, disebutkan, Yanti, istri dari Asep, orang yang memberikan Jennifer ekstasi, tidak terlibat. Padahal sampai saat ini, Yanti dan Asep, tersangka dalam kasus Jennifer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Jennifer, Linda Caroline, juga mengaku heran dengan tindakan polisi tersebut. Ia pun kasihan dengan sang anak, karena kini didera rasa takut.
"Sekarang dia ketakutan, nggak bisa tidur mikirin karena didatengin Pak Wira," tutur Linda.
(eny/eny)











































