"Kemauannya sih bebas murni. Tapi kan ada pasal yang kita tahu tapi kita nggak lapor, bisa kena, pasal 65 UU Psikotropika," jelas pengacara Jennifer, Zulkifli Syukur, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (4/2/2010).
Jika nantinya tidak bebas murni, Zulkifli akan mengusahakan agar Jennifer hanya dikenakan pasal 65 UU Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut kurang dari satu tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika akhirnya tahu, dara 20 tahun itu berniat mengembalikannya. Sayangnya, telepon genggam Asep, tidak dapat dihubungi.
"Dia sempat kepikiran untuk membuang, tapi keburu ditangkap polisi. Dia takut, makanya disimpan sendiri," jelas Zulkifli.
Sidang kasus Jennifer Dunn akan dilanjutkan kembali 11 Februari 2010. Sidang masih mengagdendakan kesaksian. Pekan depan, yang dihadirkan sebagai saksi adalah Damayanti, istri dari Asep.
(eny/eny)











































