"Iyah Mas, tanggal 9 Februari nanti keluar, doain saja lancar yah," ujar Ferry Juan, pengacara Sheila ketika berbincang dengan detikhot lewat sambungan telepon baru-baru ini.
Itu artinya Sheila tidak akan melahirkan dan menyusui anaknya di dalam sel tahanan. Pembebasan Sheila itu dituturkan Ferry sudah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Sheila Marcia dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 15 Desember 2008 lalu. Saat itu majelis hakim yang diketuai oleh Siti Farida juga memvonis pemain film 'Hantu Jeruk Purut' itu dengan hukuman satu tahun penjara. Putusan MA itu mementahkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menghukum Sheila dengan tujuh bulan penjara
Sheila kembali menghuni Rutan Pondok Bambu pada 7 September 2009 lalu.
(fjr/fjr)











































